Minggu, 29 Juli 2012

MEPERTANYAKAN KOMITMEN NEGARA UNTUK KESEJATERAAN SOSIAL??? Part 1


Manusia adalah makhluk social yang selalu berinteraksi satu sama lain dan membutuhkan untuk saling melengkapi kesinambungan hidup manusia, supaya mendapatkan kebutuhan untuk hidup. Dalam hal ini kebutuhan hidup setiap manusia berbeda-beda dan masalah ini disebut dengan masalah kesejateraan social.

Kesejahteraan sosial secara sederhana dimaknai sebagai kondisi sosial ekonomi yang memungkinkan setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan yang bersifat jasmani, rohani, dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Bangsa Indonesia dalam masalah ini sangat perhatian, karena para pendiri bangsa ini sudah memikirkan tetang masalah kesejateraan dan ini terbukti dari pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan ini menjadikan bangsa Indonesia adalah Negara kesejateraan (welfare state) (Sulastomo, 2001).

Pilar Negara kesejateraan diletakan Otto Von Bismarck pada tahun 1880-an, tujuannya untuk memberi rasa aman dari sejak lahir sampai akhir hayat. Rasa aman merupakan proteksi social terhadap resiko ekonomi yang tak terduga, misalnya karena sakit, Kecelakaan, atau resiko menurunnya pendapatan karena memasuki usia pensiun.

Namun kenyataannya di Indonesia  semua itu belum terpenuhi dan amat memperhatinkan, karena belum terpenuhi yang namanya jaminan social untuk masyarakat. Dan ini diakibatkan dengan pengembangan sistem jaminan sosial di Indonesia masih sangat lemah, sporadis dan belum terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional, khususnya bidang kesejahteraan sosial. Studi Dixon (1999) yang mengevaluasi penerapan sistem jaminan sosial di 172 negara, menunjukkan Indonesia berada pada urutan 151 (Republika, 2000). Rangking tersebut merupakan satu peringkat di atas Bangladesh dan jauh tertinggal dibanding semua negara ASEAN umumnya. Filippina di urutan 89, Singapura di urutan ke 117, dan Malaysia pada urutan 124. Dalam hal asuransi sosial kesehatan, misalnya, Price Waterhouse Cooper (1999) melaporkan bahwa cakupan kepesertaan penduduk Indonesia juga merupakan yang terendah, yaitu sekitar 15 persen. Thailand telah mencapai 56 persen dan Taiwan mencapai 96 persen (Sulastomo, 2001). 

Sebenarnya jaminan sosial bisa memadukan prinsip-prinsip dalam sistem asuransi sosial dan bantuan sosial. Meskipun sistem pendanaan dilakukan berdasarkan sharing across population pemerintah tetap terlibat baik dalam pengaturan, pengawasan maupun pendanaannya. Model jaminan sosial yang mungkin dikembangkan di Indonesia bisa disederhanakan seperti melibatkan berbagai pihak, mulai dari negara, dunia industri, lembaga keagamaan dan masyarakat lokal. Konsep ini hampir mirip dengan sistem yang kini tengah dikembangkan di Jepang sebagaimana dinyatakan dalam “The Welfare Vision for 21st Century” yang meredefinisi jaminan sosial termasuk stakeholders yang terlibat didalamnya.

Maka dengan masalah yang dihadapi Indonesia tentang kesejateraan social yang menjadi problem bangsa ini, dan masalah ini akan terus terjadi sampai manusia itu masih hidup berdampingan dan saling memerlukan satu sama lain. Serta bagaimana peran dan komitmen Negara ini untuk  kesejateraan social dan jaminan social yang masih menjadi kendala terbesar di Negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar